Niat (Kholasotunnisa)
NIAT
Niat adalah kemauan untuk mengerjakan suatu ibadah ikhlas
hanya karena allah, yang terletak di dalam hati. Niat itu tidak berada dalam
ucapan saja melainkan niat juga harus berada dalam hati, para alim ulama’
menganjurkan disamping niat dengan hati lebih baik bersama dengan ucapan karena
niat denganm hati sangat sangat sulit dengan ucapan akan membantu memancing
gerakan hati. Jika perkatan dan niat dalam hati berbeda maka yang termasuk niat
adalah niat yang dalam hati, contoh seseorang mengucap “ aku niat sholat fardhu
dhuhur “. Sedangkan dalam hatinya “ aku niat sholat fardhu ashar “, maka yang
jadi tertunaikan adalah ibadah sholat fardhu ashar.
A. Niat termasuk
rukun atau syarat :
Para ulama berbeda pendapat tentang niat itu termasuk rukun atau syarat :
a. Segolong ulama’
berpendapat bahwa niat termasuk rukun karena niat shalat, seperti niat termasuk
dalam dzat shalat itu.
b. Ulama’ yang lain
mengatakan bahwa niat termasuk syarat, sebab jika syarat termasuk rukun maka
niat harus niati juga.
c. Menurut imam al-ghazali
“ diperinci ”. kalu puasa niat itu termasuk rukun jika niat sholat termasuk
syarat.
d. Menurut imam
nawawiy dan imam rafi’iy. Kebalikan dari imam al-ghazali.
B. Syarat sah niat :
1. Harus islam
2. Harus tamyiz,
yakni bagi orang islam harus bisa makan, minum, dan mensucikan diri sendiri.
3. Harus meyakini
apa yang diniati, seperti kita sholat dhuhur tapi kita saat niat tidak yakin
kalau saat ini waktu dhuhur maka niat itu batal.
4. Harus tidak ada
yang munafi ( hal-hal yang membatalkan niat ), seperti murtad dan memutuskan
niat tersebut.
5. Diperkirakan
harus bisa melaksanakan apa yang diniati.
C. Maksud niat
Maksud niat utama disyariatkannya niat menyertai setiap ibadah, adalah
1. Untuk membedakan
ibadah dengan kegiatan / pekerjaan biasanya.
2. Untuk membedakan
ibadah yang satu dengan ibadah yang lain.
Komentar
Posting Komentar