JUAL BELI (NADHIROH)
JUAL BELI
Jual
beli secara bahasa adalah menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Sedangkan
secara syara’ adalah memberikan milik berupa benda yang berharga dengan cara
barter (tukar) dengan izin syara’ atau memberikan milik berupa manfaat yang
mubah untuk selamanya dengan harga benda yang bernilai.
Ø Pembagian jual beli
Jual
beli dibagi menjadi 3 perkara yaitu :
1. Menjual barang yang terlihat atau secara langsung,
maka hukumnya boleh.
2. Menjual barang yang bersifat yang masih menjadi
tanggungan atau disebut akad salam, maka
hukumya boleh.
3. Menjual barang samar yang tidak terlihat oleh kedua
orang yang melakukan akad atau
disebut secara online, maka hukumnya hukumnya
boleh ketika sudah memenuhu syarat dan jika belum memenuhi syarat maka hukumnya
tidak boleh.
Ø Syarat - syarat jual beli
1. Ada tempat
2. Ada barang
3. Ada ijab qobul
4. Ada penjual dan pembeli
Ø Syarat barang yang dijual
1. Hukumnya sah menjual setiap barang yang suci, memiliki
manfaat dan dimiliki.
2. Tidak sah menjual barang yang najis dan barang yang
terkena najis, seperti khamr, minyak cuka yang terkena najis.
3. Tidak sah menjual barang yang tidak ada manfaatnya,
seperti kalajengking, semut, dan binatang buas yang tidak bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar