JUAL BELI (NADHIROH)

JUAL BELI

Jual beli secara bahasa adalah menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Sedangkan secara syara’ adalah memberikan milik berupa benda yang berharga dengan cara barter (tukar) dengan izin syara’ atau memberikan milik berupa manfaat yang mubah untuk selamanya dengan harga benda yang bernilai.

Ø  Pembagian jual beli

            Jual beli dibagi menjadi 3 perkara yaitu :

1. Menjual barang yang terlihat atau secara langsung, maka           hukumnya boleh.

2. Menjual barang yang bersifat yang masih menjadi tanggungan atau disebut akad salam, maka hukumya boleh.

3. Menjual barang samar yang tidak terlihat oleh kedua orang yang         melakukan akad atau disebut secara online, maka hukumnya     hukumnya boleh ketika sudah memenuhu syarat dan jika belum memenuhi syarat maka hukumnya tidak boleh.

Ø  Syarat - syarat jual beli

1. Ada tempat

2. Ada barang

3. Ada ijab qobul

4. Ada penjual dan pembeli

Ø  Syarat barang yang dijual

1. Hukumnya sah menjual setiap barang yang suci, memiliki manfaat dan dimiliki.

2. Tidak sah menjual barang yang najis dan barang yang terkena najis, seperti khamr, minyak cuka yang terkena najis.

3. Tidak sah menjual barang yang tidak ada manfaatnya, seperti kalajengking, semut, dan binatang buas yang tidak bermanfaat.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keterampilan Membaca Kelas XI, Oleh : Firyal

Keterampilan Membaca Kelas XI, Oleh : Miftahul Farhad Abbas

Keterampilan Membaca Kelas XI, Oleh : Adityo