Hukum Pelaku Zina (Anggraini)
Hukum Pelaku Zina
Ingat dengan wanita yang berzina,
siapa yang tidak tahu dengan dahsyatnya dosa zina, hukuman di muka bumi ini
menjijikkan daripada hukuman buat orang yang berzina. Setelah menikah dirajam
sampai mati, bukan dibunuh biasa-biasa, bukan dipenjara, tetapi dilempari batu
agar setiap sel dari tubuhnya itu merasakan azab zina. Ada perempuan datang
kepada nabi, "Ya Rasulallah ini hublaminazzina, aku hamil gara-gara
berzina". Kata Nabi Alaihi wasallam yang disebut sama Allah, bil mukmininarroufurrohim
irji, "kau pulang". "Aku berzina Ya Rasulallah sucikan
aku". Kata nabi "iya engkau pulang sampai kau melahirkan".
Ditunggu berbulan-bulan sampai bayinya lahir, yang ada dalam benak perempuan
itu, aku ini dalam kondisi kotor, aku pelaku dosa, anak gak punya dosa ini
gara-gara aku akan tercela. Pun lahir langsung dibawa. "Itu anakku",
dibungkus sama dia dibawa kepada nabi "Ya Rasulallah aku sudah melahirkan,
sucikan aku, wahai nabi. Kata nabi "kau pulang lagi, engkau susui dia
sampai selesai, pulanglah". Perempuan ini dengan penuh kesedihan dia bawa
dosa besar dan dosanya menurut dia belum dibersihkan, akhirnya setelah anak itu
disusui dan sudah bisa makan roti, dia bawa lagi kepada nabi "Ya
Rasulullah, dia sudah bisa makan sendiri, sucikan aku". Akhirnya diambil
anak itu dititipkan kepada orang dari kaumnya.
Perempuan ini kemudian dirajam sampai
mati, ada seorang sahabat yang melihat nabi menshalati perempuan ini, setelah
dirajam di solati sama nabi, apa kata seorang sahabat "Ya Rasulallah
engkau menshalati dia sedangkan dia sudah berzina". Apa kata nabi,
"Perempuan ini sudah bertobat yang pahala tobatnya itu dibagikan kepada 70
penduduk Madinah, cukup untuk mengampuni dosa mereka semua". Bukan satu
orang, 70 penduduk pelaku dosa dengan tobat perempuan ini bisa dihapuskan
semua.
Tidak ada dosa besar kalau kita
bertobat kepada Allah azza wa jalla, kalau kita kembali kepada Allah.
Oleh : Anggraini
SMA Islam Annuuru Tirtoyudo
Komentar
Posting Komentar