Contoh Nota Kesepahaman / MOU Sekolah Filial
NOTA KESEPAHAMAN
ANTARA
PONDOK PESANTREN .......................
DENGAN
SMP ...........................................
Nomor : /MOU.FILIAL/...../...../2022
Nomor: /SMP.............../S.1/..../2022
TENTANG
KERJASAMA SEKOLAH FILIAL
Pada hari ini ........., ........... 2022 bertempat di Pondok Pesantren ................................................. yang bertanda tangan di bawah ini:
1. ......................., Pengasuh Pondok Pesantren, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pondok Pesantren ......................., yang berkedudukan di Desa ........................ Kec. ....................... Kab. ....................... selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA
2. ......................., Kepala Sekolah, bertindak untuk dan atas nama SMP ......................., yang berkedudukan di .......................Desa ....................... Kec. ....................... Kab. .......................,
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepaham dan sepakat mengadakan kerjasama dalam bidang pendidikan, sebagai sarana pelaksana dengan ketentuan sebagai berikut:
BAB I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
(1) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepaham dan sepakat bahwa perjanjian
kerjasama yang diadakan didasari oleh keinginan untuk saling membantu dan saling
menguntungkan.
(2) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepaham dan sepakat bahwa kerjasama ini
bertujuan:
a. Meningkatkan dan mendukung kegiatan pendidikan dilingkungan Pondok Pesantren .......................
b. Meningkatkan dan mendukung kegiatan pendidikan dan pembelajaran santri di Pondok Pesantren .......................
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup kerjasama ini meliputi:
a. Pelaksanaan kegiatan pendidikan yang ada di lingkungan Pondok Pesantren .......................
dan SMP .......................
b. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang ada di lingkungan Pondok Pesantren .......................
dan SMP .......................
c. Pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat yang ada di lingkungan Pondok Pesantren ....................... dan SMP .......................
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
(1) Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA:
a. PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan fasilitas untuk seluruh kegiatan pendidikan,
pengajaran, dan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan di SMP .......................sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kesepakatan bersama.
b. PIHAK PERTAMA berkewajiban menginformasikan kegiatan pembelajaran,
pengajaran, dan pengabdian masyarakat kepada PIHAK KEDUA.
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan fasilitas dari PIHAK PERTAMA untuk
mendukung kegiatan pembelajaran, pengajaran, dan pengabdian masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kesepakatan bersama.
b. PIHAK KEDUA berkewajiban menginformasikan kegiatan yang berkaitan dengan
pembelajaran dan pengajaran kepada PIHAK PERTAMA,
BAB IV
PELAKSANAAN PENDIDIKAN
Pasal 4
Pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di Pondok Pesantren akan dikelola dan ditentukan oleh PIHAK PERTAMA
Bila ada kendala secara pelaksanaan dan administrasi PIHAK KEDUA akan membantu sesuai kebutuhan
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 5
(1) Pembiayaan berupa BOS dan BPOPP akan dikelola oleh PIHAK KEDUA
(2) Pembiayaan selain BOS dan BPOPP akan dikelolala oleh PIHAK PERTAMA.
(3) PIHAK PERTAMA akan dikenakan biaya ujian akhir sebesar Rp. .......................
BAB VI
FASILITAS
Pasal 6
(1) PIHAK KEDUA menfasilitasi ujian ANBK dan UNBK
(2) PIHAK PERTAMA akan mendapat Raport, SKHU dan Ijazah dari PIHAK KEDUA
(3) PIHAK KEDUA menyerahkan Raport, SKHU dan Ijazah ke PIHAK PERTAMA.
(4) PIHAK KEDUA memfasilitasi buku pelajaran dan penunjang pendidikan lainnya ke PIHAK PERTAMA.
(5) Meninjau pasal 5 maka santri yang terdaftar akan mendapat seragam lengkap.
BAB VIII
LAIN-LAIN
PENUTUP
Pasal 7
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur kemudian dan
dibicarakan kembali oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, serta akan dibuat
adendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerjasama ini
(2) Pelaksanaan kerjasama ini harus dievaluasi minimal setiap 1 (satu) tahun sekali dan
disempurnakan sesuai kebutuhan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Pasal 8
Perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani di Ampelgading oleh PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA, serta dibuat rangkap 2 (dua) asli dan dibubuhi materai yang cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dan diberikan kepada masing-masing pihak.

Komentar
Posting Komentar